Perlu diketahui bahwa hak perkerja yang terikat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) saat hubungan kerja berakhir ada 2 macam yaitu: 1. Jika PKWT berakhir karena jangka waktu PKWTnya telah berakhir dan selesai, maka Pekerja berhak atas kompensasi atas berakhirnya PKWT dengan... baca selengkapnya